, ,

2 Pelaku Pencurian Motor 27 TKP Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polda Sulawesi Tenggara

oleh -167 Dilihat

Kendari – 2 Pelaku Pencurian Motor 27 TKP Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polda Sulawesi Tenggara. Tim Unit Operasional Reserse Mobile Subdirektorat atau Opsnal Resmob Subdit III Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku pencurian yakni DA dan FA ditangkap di Kota Kendari pada Selasa (11/11/2025). “Satu orang residivis yakni EL dan satu (AP) pemain pemula. Yang kita gelar depan ini saat ini ada 11 yang sudah ada LP-nya,” terang Deny. Tersangka telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

DA (16) ditangkap di perumahan Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 22.00 WITA. Sedangkan FA (22) berhasil diamankan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (depan Kantor Pajak) pada pukul 22.40 WITA.

Kepala Unit atau Kanit Reserse Mobile Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, para pelaku merupakan residivis dan beraksi di 27 TKP. “Pelaku DA mengakui telah mencuri di 19 TKP sedangkan FA di 8 TKP,” ungkapnya Rabu (12/11/2025). Motor hasil curian dijual pelaku di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Baca Juga : Link Daftar 31 Perusahaan Ikut Job Fair 2025 Sulawesi Tenggara: Formasi, Syarat dan Penempatan

2 Pelaku Pencurian
2 Pelaku Pencurian

Ia menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap DA, polisi menemukan 2 unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino, beserta satu bilah sangkur dan satu kunci letter L yang digunakan untuk beraksi. Tersangka telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut. Markas Komando Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu.

Jaraknya cukup dekat dari lokasi penangkapan pelaku DA, yakni sekira 4 kilometer. Saat ini tim Resmob berada di lapangan untuk mengejar barang bukti lain hasil tindak pidana pencurian motor. “Satu orang residivis yakni EL dan satu (AP) pemain pemula. Yang kita gelar depan ini saat ini ada 11 yang sudah ada LP-nya,” terang Deny.

Dia mengungkapkan ketiga pelaku sudah beraksi di 37 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor korban.”Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T yang sudah dirakit,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

 

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.