, ,

80 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Kendari hingga Oktober 2025, 96 Tersangka Diamankan

oleh -214 Dilihat

Kendari – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 80 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025.

Kasus tersebut didominasi oleh peredaran narkotika jenis sabu yang marak terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Wilayah hukumnya meliputi, Kota Kendari, Konawe Kepulauan, Konawe (Kecamatan Soropia dan Lalonggasumeeto), dan Konawe Selatan (Kecamatan Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Konda dan Wolasi).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir mengatakan dari total 80 kasus yang ditangani, 77 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 96 tersangka, terdiri atas 89 laki-laki dan tujuh perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

AKP Andi Musakkir menyampaikan pihaknya juga menyita 1.827,65 gram atau 1,8 kilogram sabu, 248,28 gram sinte, serta 39,19 gram cairan sinte yang dikemas dalam dua botol.

Barang bukti tersebut diperoleh dari 1.559 paket sabu dan 213 paket sinte yang berhasil disita. “Sebanyak 56 perkara sudah dilimpahkan ke jaksa (Tahap II), empat perkara diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ), dan 20 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Empat tersangka yang penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan atau RJ merupakan pengguna ata pemakai narkotika. “Jadi, empat orang ini diserahkan penanganannya ke BNN untuk direhabilitasi,” ujarnya

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Kendari dengan mengintensifkan patroli. Selain itu, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Mantan Kasat Polairud Polres Kepulauan Anambas ini menambahkan, pelaku menjual motor seharga Rp3 juta per unitnya dan motor hasil curian ini dijual di Kabupaten Konawe Selatan.

“Di lokasi penangkapan ditemukan alat pengisap sabu milik pelaku, beberapa senjata tajam, dan kunci T modifikasi yang digunakan dalam mencuri motor,” tutupnya.

Baca Juga : Penyebab Kecelakaan 2 Mobil di Konda Konawe Selatan, Pikap Ambil Jalur Lawan Tabrak Xpander

80 Kasus Narkotika
80 Kasus Narkotika

Mantan Kasat Polairud Polres Kepulauan Anambas ini menambahkan, pelaku menjual motor seharga Rp3 juta per unitnya dan motor hasil curian ini dijual di Kabupaten Konawe Selatan.

“Di lokasi penangkapan ditemukan alat pengisap sabu milik pelaku, beberapa senjata tajam, dan kunci T modifikasi yang digunakan dalam mencuri motor,” tutupnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, karena peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika,” jelasnya.

Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Jarak markas polisi ini dengan pusat kota di Kawasan Eks MTQ Kendari atau TuguReligi Sultra di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekira 6 kilometer (km).

Estimasi waktu tempuh perjalanan sekira 15 menit berkendara roda dua maupun roda empat via Jalan Brigjen M Yoenoes atau Jalan Laode Hadi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.