Kendari – DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kepulauan Riau Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Korupsi Pembangunan jembatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan terhadap tersangka inisial JA dilakukan tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari dengan dibantu personel TNI Kodim 1417 Kendari. JA melarikan diri ke Kendari hingga akhirnya dibekuk di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (12/11/2025).
Lokasi penangkapan berjarak 4,8 kilometer dari Kantor Kejari Kendari di Jalan Drs H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, atau 11 menit berkendara melewati Jalan Buburanda/Jalan Z.A. Sugianto. Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal Hasiholan Bakara mengatakan tersangka JA telah ditetapkan tersangka korupsi di Kepri dan melarikan diri hingga diterbitkan DPO.
“Tersangka JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016,” ungkap Ronal pada Kamis (13/11/2025). Ia menambahkan proyek jembatan tersebut dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang yang direkturnya adalah JA.
Penetapan DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. “Tersangka tadi pada pagi dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Kendari berhasil membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang kabur di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal A.
Baca Juga : Rumah Sakit PMI Sultra Buka Loker Perawat, Kualifikasi dan Cara Pendaftaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Gubernur-ASR-Dorong-Penanganan-Penyakit-Menular-TB-Warga-Sulawesi-Tenggara-Bisa-Skrining-saat-CKG.jpg)
Bakara mengatakan tersangka bernama Jabaruddin itu ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari dengan dibantu personel TNI Kodim 1417 Kendari. “Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” kata Ronal saat konferensi pers di Kendari.
Ronal menjelaskan Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016. Proyek jembatan tersebut dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang yang direkturnya adalah Jabaruddin. Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022. Sejak itu, Jabaruddin buron hingga terdeteksi berada di Kendari.
“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya. Ronal menambahkan, “Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.





