Kendari – Janji Dinikahi Jadi Jurus Kuli Bangunan Setubuhi Siswi di Kendari, Pelaku Diringkus Saat Kabur. Janji dinikahi jadi jurus seorang kuli bangunan setubuhi pelajar wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dialami siswi inisial SA (16) yang dilakukan oleh pelaku AK (24). Korban dirayu hingga disetubuhi di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Senin (20/10/2025). Lokasi persetubuhan ini hanya berjarak 1,2 kilometer dari Markas Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pada hari kejadian pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Panjang Jalan Sorumba Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wuawua. Kata dia, peristiwa tersebut kepergok oleh ibu korban saat mencari korban sebab hendak mengambil handphone yang digunakan anaknya tersebut.
“Korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke sekolah, ternyata bertemu pelaku lalu ke penginapan,” ungkapnya Sabtu (25/10/2025). Mantan Kasat Reskrim Bengkulu Selatan ini menambahkan korban sempat menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku. Markas polisi ini berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Baca Juga : Kakek di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ngaku Setubuhi Cucunya 4 Kali Sejak Juli 2024

“Berdasar itulah, ibu korban yang ditemani paman korban sekira pukul 05.00 WITA melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” imbuhnya. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka langsung menuju lokasi dan meringkus terduga pelaku.
“Pelaku membujuk korban akan bertanggung jawab dan menikahinya, akhirnya korban pun mau untuk berhubungan badan,” jelasnya. Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok.
“YU berkenalan lewat TikTok lalu mengajak K (14) jalan hingga akhirnya dibawa ke kamar kosnya di Kecamatan Baruga, lalu menyetubuhi korban,” jelasnya, Senin (13/10/2025). Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan modus ingin istirahat.
Ketika berada di kamar kosnya, pelaku lantas melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus saat hendak membawa kabur korban SA di Konawe Utara pada Jumat (24/10/2025).





