Kendari – Keluarga Korban Tahanan BNNP Sultra Laporkan Kematian F ke Polda Sulawesi Tenggara, Tuntut Keadilan. Keluarga melaporkan kematian korban tahanan narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) F alias I (40) ke polisi.
Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (27/10/2025). RDP ini menghadirkan pihak terkait, di antaranya BNNP Sultra, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, dan keluarga korban.
Kantor DPRD Kota Kendari ini terletak di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mencecar BNNP Sultra mulai dari matinya kamera pengawas hingga proses korban mengakhiri hidup.
“Saya menunjukkan gambar saat korban tengah tergantung dengan posisi tangan terikat, ini tidak masuk akal, bagaimana caranya dia mengakhiri hidup?” tanyanya.
Azhar menambahkan, kamera pengawas yang menjadi instrumen penting saat kejadian juga menambah kejanggalan dalam kematian korban. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, menjelaskan kamera pengawas mati sejak lama.
“CCTV memang penting, dan ini mati sejak November 2024, dan telah kami usulkan pembaharuan. Terkait kejanggalan lain, nanti polisi yang mengungkapnya,” jelasnya. Sementara pendamping non litigasi, Roslina Afi (36) bersama adik kandung korban Anggrianti (36) menegaskan, pihaknya menuntut pertanggungjawaban pihak BNNP Sultra dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kejanggalan menjadi polemik pihak keluarga hari ini diungkap di RDP tadi. Kami pihak keluarga telah memegang sejumlah alat bukti, dan tadi pagi sekira pukul 10.20 Wita resmi membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sultra, agar kasus ini terang benderang,” paparnya. Anggrianti (36), adik kandung korban F alias I (40) dengan mata sembab menuturkan harapan pihak keluarga, terutama ayah dan ibunya.
Baca Juga : Filosofi Hasil Pertanian Jadi Dekorasi Panggung Musyawarah dan Pelantikan Pengurus LAT Kendari

“Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang sehingga saya sebagai adik kandung, terlebih kedua orangtuaku, mendapatkan kepastian jawaban atas sejumlah kejanggalan dalam kematian kakak saya,” tutupnya. Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba berinisial F alias I (40) ditemukan tak bernyawa di dalam sel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 Wita. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) sebut tak ada tindak pidana dari kematian tahanan inisial F (40).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (27/10/2025). BNNP Sultra tetap pada pendirian bahwa korban F meninggal dunia usai mengakhiri hidup. Selain itu, tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kematian F. “Sampai saat ini kami tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dari kematian korban,” kata perwakilan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, saat menjawab pertanyaan para peserta RDP.
Untuk lebih jelasnya, BNNP meminta kepada keluarga atau DPRD untuk bertanya kepada pihak Dit Reskrimum Polda Sultra. “Karena sejak awal kami meminta kepada Reskrimum untuk melakukan pemeriksaan agar kami tidak dicurigai,” katanya. Mereka pun siap dihadirkan ataupun membuka kejadian ini secara terang benderang.





