Kendari – Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi Usai Banting dan Cekik Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara. Pria berinisial AW (28) tega mencekik hingga membanting mantan kekasihnya wanita, IN (26) gegara cemburu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban. “Iya pelaku sudah diamankan, pelaku dibawa sama teman korban,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan H. Supu Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Senin (17/11) sekitar pukul 04.00 Wita. Awalnya korban hendak pulang ke indekosnya, lalu pelaku tiba-tiba datang menganiaya korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AW (28). AW merupakan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial IN (26). Insiden penganiayaan karyawati swasta ini terjadi di Jalan Supu Yusuf, Korumba, Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan korban dibanting hingga dicekik oleh pelaku. “Saat korban ingin pulang ke kos, tiba-tiba pelaku, AW, datang menghampiri korban, langsung mencekik dan membanting IN,” jelas AKP Welliwanto, Senin (17/11/2025). Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan saat kejadian korban yang panik kemudian berpura-pura pingsan agar pelaku menghentikan tindakannya.
Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. “AW telah diamankan Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita,” tutupnya. Jarak Jalan Supu Yusuf dengan Markas Polresta Kendari sekira 6,1 kilometer (km), waktu tempuh 17 menit berkendara motor atau mobil.
Baca Juga : Polisi Ringkus 2 Pencuri Rumah Kosong di Kambu Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Masih Berusia 17 Tahun

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. “Pelaku tiba-tiba datang langsung mencekik dan membanting korban. Korban sempat berpura-pura pingsan,” ujarnya. Melihat korban pingsan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian korban bangun dan meminta bantuan kepada teman-temannya. “Setelah pelaku pergi, korban lalu meminta bantuan kepada teman-temannya dan langsung membuat laporan ke polisi,” ungkap dia.
Welliwanto mengungkapkan motif penganiayaan tersebut karena perkara asmara. Pelaku mengaku cemburu karena korban sedang dekat dengan pria lain. “Pelaku ini sakit hati, karena selama tiga tahun pacaran sudah banyak berkorban. Tapi korban dengan mudah berpindah ke lain,” beber dia. “Korban dan pelaku ini mantan pacar. Tapi pelaku masih berharap bisa kembali dengan korban. Hanya saja, korban ternyata sudah berjalan dengan laki-laki lain, makanya pelaku cemburu dan sakit hati,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan polisi. “Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.





