Kendari – Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online di Kendari Sulawesi Tenggara. Uang hasil tindak pidana pencurian motor digunakan pelaku untuk membeli paket narkoba hingga bermain judi online.
Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Welliwanto Malau, Jumat (31/10/2025).
AKP Welli mengatakan pelaku menjual atau memasarkan sepeda motor hasil curian di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara hingga Sulawesi Tengah. Di antaranya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Muna, hingga Kabupaten Morowali. “Motor ini dijual pelaku seharga Rp2 juta tiap unitnya,” ujar AKP Welli kepada TribunnewsSultra.com.
Asyik nongkrong di warung kopi depan Kantor Camat Jalan Berlian Raya Nomor 2, Kelurahan, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta pada Rabu (24/9) sekitar pukul 01.50 WIB.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial ZS (38) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa 30 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan siap untuk dijual ke pelanggannya.
Kasat Narkoba Polresta AKP Martadius, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku lantaran kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik pelaku. Setelah hampir sepekan, tim mendapatkan informasi yang akurat kalau pelaku akan melaksanakan transaksi di warung kopi depan Kantor Camat Lubeg,” kata AKP Martadius.
Baca Juga : Kakek PNS Berbuat Asusila ke Cucu Usia 6 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Ditambahkan AKP Martadius, tim kemudian mendatangi lokasi pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli sabu lalu menangkapnya tanpa perlawanan. Mulanya, pelaku berusaha berkilah dan membantah memiliki sabu. Namun petugas tidak mudah percaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Lalu uangnya digunakan membeli paket narkoba jenis sabu hingga bermain judi online,” katanya menambahkan. Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu ini mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku menyewa mobil. “Mobil rental digunakan pelaku mengangkut sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Buser77 membekuk pelaku curanmor di 48 tempat kejadian perkara (TKP) inisial MM alias RA (30). RA diamankan polisi di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kamis (30/10/2025). Lokasi penangkapan ini tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Kendari yang berjarak 1 kilometer (km).





